Hai teman-teman semua :) sudah hampir 1 tahun nih saya tidak memposting di blog ini dikarenakan kesibukan tugas sekolah yang luar biasa huhuhuhu :( tapi Alhamdulillah hari ini aku akan memposting tentang konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Sumbernya dari buku catatan mata pelajaran PKN saya sewaktu kelas VIII SMP hehehe :D tadi iseng nih buka-buka buku catatan pas SMP yang masih saya simpan, tak terasa ya sekarang malah sudah kelas XI SMA wkwkwk :D. Yasudah langsung saja ya :) Semoga bermanfaat!
1.
Nama
Konstitusi : Undang - Undang Dasar
1945 (PPKI).
Masa
Berlaku : 18 Agustus 1945 –
26 Desember 1949.
Sistematika : Pembukaan terdiri atas 4
alinea.
: Batang Tubuh.
: Penjelasan Resmi, terdiri atas penjelasan
umum dan penjelasan
pasal-pasal.
Bentuk
Negara : Republik (Negara
Kesatuan).
Sistem
Pemerintahan : Sistem Presidensial.
2.
Nama
Konstitusi : Undang - Undang Dasar
RIS.
Masa
Berlaku : 27 Desember 1949 –
16 Agustus 1950.
Sistematika : Mukadimah.
: Batang Tubuh.
: Tidak Ada Penjelasan.
Bentuk
Negara : Negara Serikat
(Federasi).
Sistem
Pemerintahan : Sistem Parlementer.
3.
Nama
Konstitusi : Undang - Undang Dasar
Sementara 1950.
Masa
Berlaku : 17 Agustus 1950 –
5 Juli 1959.
Sistematika : Mukadimah.
: Batang Tubuh.
: Tidak Ada Penjelasan.
Bentuk
Negara : Republik (Negara
Kesatuan).
Sistem
Pemerintahan : Sistem Demokrasi Parlementer.
4.
Nama
Konstitusi : Undang - Undang Dasar
1945 setelah Dektrit Presiden.
Masa
Berlaku : 5 Juli 1959 –
Oktober 1999.
Sistematika : Pembukaan.
: Batang Tubuh.
: Penjelasan.
Bentuk
Negara : Republik (Negara
Kesatuan).
Sistem Pemerintahan : Sistem Presidensial.
5.
Nama
Konstitusi : Undang - Undang Dasar
1945 setelah Amandemen.
Masa
Berlaku : 19 Oktober 1999 –
Sekarang.
Sistematika : Pembukaan.
: Batang Tubuh.
: Penjelasan.
Bentuk
Negara : Republik (Negara
Kesatuan).
Sistem
Pemerintahan : Sistem Presidensial.
0 Comments