Makalah Pegadaian Syariah




BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pada saat ini gadai adalah hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari namun pada nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui hukum gadai dalam islam. Tuntutan hidup yang semakin keras membuat banyak orang memilih mendapatkan uang dan barang dengan cepat meski tidak mengetahui hukum-hukumnya dalam islam. Oleh karena itu penulis tertarik untuk menelaah lebih lanjut mengenai hukum gadai dan pemanfaatan barang gadai.

B. Rumusan Masalah
Adapun makalah akan membahas tentang:
a)Apakah  gadai itu ?
b) Bagaimana sejarah pegadaian syariah di Indonesia?
c) Bagaimana hukum pemanfaatan barang gadai?

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Gadai
1.1.    Pengertian Gadai Menurut Umum (Konvensional)
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
1.2.    Pengertian Gadai Menurut Syari’at Islam
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap”[1]. maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap.  Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.

B. Landasan Hukum
Landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun dasar hukum yang dipakai adalah:
1) Q.S. Al Baqarah  283
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
2)  Hadits Nabi Muhammad S.A.W.  
  • Hadis Nabi Muhammad S.A.W. yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah RA: Dari Aisyah berkata “Rasulullah Saw membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikannya dengan besi”.
  • “Dari Anas R.A bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw dengan roti dari gandum dan sungguh Rasulullah Saw telah menaguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang Yahudi”. (HR.Anas R.A)
  •  Dari Abu Hurairah R.A. Rasulullah saw. bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya. Kepada orang yang naik atau minum, maka ia harus mengeluarkan biaya perawatannya.
  • Dari Abu Hurairah Radliyallaahu’anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barang gadaian tidak menutup pemilik yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya.” Riwayat Daruquthni dan Hakim dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Namun yang terpelihara bagi Abu Dawud dan lainnya hadits itu mursal.
Landasan hukum berikutnya adalah Ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh) perjanjian gadai. Adapun mengenai Prinsip rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

C. Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
1. Rukun Gadai
a) Orang yang berakad, yaitu orang yang menggadaikan (rahin) dan orang yang menerima gadai (murtahin).
b) Harta/barang yang dijadikan jaminan (marhun)
c) Utang (marhun bih)
d) Sighat adalah ucapan ijab dan qabul.
2. Syarat Transaksi Gadai
a) Orang yang berakad
Baik rahin maupun murtahin harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baligh dan berakal sehat serta mampu melakukan akad.
b) Harta/barang yang dijadikan jaminan (marhun)
Harus berupa harta yang dapat dijual dan nilainya seimbang dengan marhun bih, marhun harus mempunyai nilai dan dapat dimanfaatkan, harus jelas dan spesifik, marhun itu secara sah dimiliki oleh rahin dan merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat.
c) Utang ( Marhun bih).
Marhun bih harus merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin merupakan barang yang dapat dimanfaatkan dan barang tersebut dapat dihitung jumlahnya.
d) Shigat.
Shigat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang.

D. Sejarahnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah

E. Pemanfaatan Barang Gadai
Ada beberapa pendapat tentang boleh tidaknya memanfaatkan barang gadai, yaitu :
1)      Pendapat Syafi’iyah
Menurut ulama Syafi’iyah yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai (marhun) adalah rahin, walaupun marhun itu berada di bawah kekuasaan murtahin. Hal ini berdasarkan hadis Rasululllah saw. berikut ini:
  • Dari Abi Hurairah bahwa Nabi S.A.W. bersabda Gadai itu tidak menutup yang punya dari manfaat  barang itu, faedahnya kepunyaan dia dan dia wajib mempertangungjawabkan segalanya.(HR. Al-Syafi’i dan Daruqutny).
  • Dari Umar bahwasannya Rasulullah saw.Bersabda Hewan sesorang tidak boleh diperah tanpa seizin pemiliknya. (HR. Bukhary).
Berdasarkan hadis di atas, menurut ulama Syafi’iyah bahwa barang gadai (marhun) hanya sebagai jaminan atau kepercayaan atas penerima gadai (murtahin), sedangkan kepemilikan tetap ada pada rahin [2]. Dengan demikian, manfaat atau dari hasil barang yang digadaikan adalah milik rahin. Pengurangan terhadap nilai atau harga dari barang gadai tidak diperbolehkan kecuali atas izin pemilik barang gadai.
2)      Pendapat Malikiyah
Murtahin dapat memanfaatkan barang gadai atas izin pemilik barang dengan beberapa syarat, yaitu :
Hutang disebabkan jual beli, bukan karena menghutangkan.Pihak murtahin mensyaratkan bahwa manfaat dari marhun untuknya.Jangka waktu mengambil manfaat yang telah disyaratkan harus ditentukan, apabila tidak ditentukan batas waktunya, maka menjadi batal. Pendapat Malikiyah ini berdasar kepada hadis Nabi Muhammad saw. yaitu:
  • Dari Abi Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw.bersabda Barang jaminan itu dapat ditunggangi dan diperah.
  • Dari Umar bahwasannya Rasulullah S.A.W. bersabda: Hewan seseorang tidak boleh diperah tanpa seizin pemiliknya. (HR. Bukhary).
3)      Pendapat Hanabilah
Ulama Hanabilah membagi marhun menjadi dua katagori yaitu hewan dan bukan hewan. Apabila barang gadai berupa hewan yang tidak dapat diperah dan tidak dapat ditunggangi maka boleh menjadikannya sebagai khadam. Tetapi apabila barang gadai berupa rumah, sawah kebun dan sebagainya maka tidak boleh mengambil manfaatnya. Adapun yang menjadi landasan kebolehan murtahin mengambil manfaat dari barang gadai yang dapat ditunggangi adalah hadis Rasulullah S.A.W.
Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya. Kepada orang yang naik atau minum, maka ia harus mengeluarkan biaya perawatannya (HR.Bukhari).
Boleh murtahin memanfaatkan barang gadai atas sizin pihak rahin dan nilai manfaatnya harus disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk marhun didasarkan atas hadis : Barang jaminan itu dapat ditunggangi dan diperah dan hadis : Hewan seseorang tidak boleh diperah tanpa seizin pemiliknya.
4)      Pendapat Hanafiyah
Menurut ulama Hanafiyah, tidak ada perbedaan antara pemanfaatan barang gadai yang mengakibatkan kurangnya harga atau tidak, alasannya adalah hadis Nabi saw. Dari Abi Hurairah, sesungguhnya Nabi saw. bersabda:Barang jaminan utang dapat ditunggangi dan diperah, serta atas dasar menunggangi dan memerah susunya, wajib menafkahi. (HR. Bukhari). Menurut ulama Hanafiyah, sesuai dengan fungsi dari barang gadai sebagai barang jaminan dan kepercayaan bagi penerima gadai, maka barang gadai dikuasai oleh penerima gadai. Apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima gadai, maka berarti menghilangkan manfaat barang tersebut, padahal barang tersebut memerlukan biaya untuk pemeliharaan. Hal tersebut dapat mendatangkan mudharat bagi kedua belah pihak, terutama bagi pemberi gadai. Dari keempat pendapat di atas pada dasarnya memanfaatkan barang gadai  tidak diperbolehkan karena tindakan memanfaatkan barang gadai tak ubahnya qiradh dan setiap qiradh yang mengalir manfaat adalah riba. Akan tetapi jika barang yang digadaikan itu berupa hewan ternak yang bisa diambil susunya atau ditunggangi dan pemilik barang gadai memberi izin untuk memanfaatkan barang tersebut maka penerima gadai boleh memanfaatkannya sebagai imbalan atas beban biaya pemeliharaan hewan yang dijadikan marhun tersebut.

BAB III PENUTUP

Dari uraian di atas dapat diambil suatu intisari bahwa gadai (rahn) adalah salah satu bentuk muamalah sebagai realisasi saling membantu (taawun) agar tercipta kemaslahatan umat yang merupakan salah satu prinsip dari hukum Islam. Gadai (rahn) adalah sesuatu benda yang dapat dijadikan kepercayaan/ jaminan dari suatu hutang untuk dipenuhi harganya, rahn sebagai jaminan bukan produk dan untuk kepentingan sosial maka tidak boleh dijadikan modal investasi karena pada dasarnya gadai ini bukan untuk kepentingan bisnis, jual beli atau bermitra. Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Pendapat ulama (Empat Mahzab) pada dasarnya memanfaatkan barang gadai  tidak diperbolehkan karena tindakan memanfaatkan barang gadai tak ubahnya qiradh dan setiap qiradh yang mengalir manfaat adalah riba. Akan tetapi jika barang yang digadaikan itu berupa hewan ternak yang bisa diambil susunya atau ditunggangi dan pemilik barang gadai memberi izin untuk memanfaatkan barang tersebut maka penerima gadai boleh memanfaatkannya sebagai imbalan atas beban biaya pemeliharaan hewan yang dijadikan marhun tersebut.

 

 




0 Comments