Pict by Pinterest

Btw, beberapa waktu yang lalu saya menyelesaikan maraton nonton drama Korea Signal. Asli keren parah sih, saya sempat menyesal karena baru nonton drama ini sekarang 🀧Genre dramanya thriller, mystery dan ada sedikit fantasy. Hal yang paling membuat saya excited menonton drama ini adalah karena permasalahan di dalam drama ini berkaitan erat dengan jurusan kuliah yang sedang saya tempuh yaitu Ilmu Hukum ⚖ Btw dipostingan kali saya tidak akan mereview bagaimana jalan cerita drama ini  ya karena sudah banyak juga bertebaran review-review mengenai drama Signal ini. Postingan kali ini saya akan sharing mengenai pendapat saya mengenai salah satu materi kuliah yang sempat dibahas di dalam drama ini, yaitu tentang tentang konsep Daluwarsa Penuntutan dalam Tindak Pidana (matkul HPPP nih wkwk πŸ˜‚). Jadi sembari nonton drakor saya juga sekalian review mata kuliah nih wkwkwk . Mantappp kan? Awkwkwk.

Hmmm kalian pasti ingat dong bahwa ada satu scene di drakor Signal dimana salah satu pelaku tindak pidana tidak bisa dituntut pertanggungjawaban pidananya dikarenakan jangka waktu penuntutannya itu sudah berakhir menurut UU Pembatasan yang berlaku di Korea Selatan sana. Hal tersebut tentunya membuat penonton drama tersebut jadi ikut greget dan terbawa emosi seperti keluarga korban karena keberadaan UU Pembatasan itu dirasa tidak adil bagi korban dan keluarganya dan malah dirasa terlalu menguntungkan pelaku tindak pidana.

Jika dilihat dari perspektif hukum, pembatasan atau adanya daluwarsa penuntutan dalam tindak pidana ini memang dilematis sekali 🀧 Disatu sisi untuk mencapai keadilan itu memang tidak mengenal yang namanya batas waktu tapi di sisi lain berkaitan dengan kepastian hukum ada keterbatasan tersendiri untuk mendapatkan alat bukti. Jika dilihat dari perspektif keadilan dan kepastian hukum memang bertentangan ya, nah kalau dilihat dari perspektif kemanfaatan gimana hayoh? Wkwkwk πŸ˜‚ 

Personally, menurut pendapat dangkal versi saya sih untuk case tindak pidana yang impactnya luar biasa boleh diterapkan peniadaan daluwarsa penuntutan tindak pidana. Ya biar lebih adil juga gitu, hak-hak korban atau keluarga korban juga kan perlu dihargai dan dilindungi 🀧 berasa jleb banget cuma gara-gara daluwarsa si pelaku kejahatan tidak bisa dituntut pertanggungjawaban pidananya 🀧 padahal impact tindak pidananya dia itu luar biasa banget bagi korban, keluarganya atau bahkan masyarakat. Untuk case yang tergolong 'b' aja mungkin penerapan daluwarsa masih bisa diberlakukan agar tidak terjadi penumpukan kasus hukum dan kepastian hukum dapat terlaksana.

Hal tersebut mungkin bisa dijadikan pertimbangan untuk pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa depan dalam hal daluwarsa tuntutan tindak pidana agar lebih mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara lebih proposional 😌 pembaruan hukum pidana memang urgensi juga sih untuk dilakukan agar dapat mengikuti tindak pidana yang terus berkembang dan semakin kompleks 😌 mudah-mudahan aja di masa yang akan datang RUU KUHP nanti tidak ada 'masalah' lagi seperti halnya kemarin hehehe 😌